Kasus penikaman yang terjadi di sebuah tempat fitnes di Kota Gorontalo pada Kamis dini hari, 9 Mei 2024, menggemparkan warga setempat. Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan 12 pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka penikaman. Aksi brutal ini diduga dipicu oleh motif balas dendam.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula dari aksi penganiayaan yang menewaskan salah satu anggota kelompok pelaku tiga bulan lalu. Para tersangka penikaman kemudian merencanakan aksi balas dendam terhadap kelompok korban.
“Sebetulnya kejadian ini berawal ketika 3 bulan lalu bahwa kelompok A ini merencanakan akan membalas dendam salah satu kelompok di sebelah (kelompok korban),” ujar Kombes Pol Ade Permana.
Korban penikaman, seorang pria berinisial RH (32), mengalami luka sayatan yang cukup parah di bagian pinggang belakang. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Aloei Saboe Gorontalo.
“Kondisi korban saat masih di rumah sakit dan memang cukup panjang lukanya dalam 7 cm dan lebarnya 30 cm. Diakibatkan benda sayatan benda tajam pinggang bagian atas,” kata Kombes Pol Ade Permana.
Polisi berhasil mengamankan para tersangka penikaman di beberapa lokasi di Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Mereka adalah RA (33), KRK (25), MRT (29), AK (35), AW (25), NAH (24), AA (24), YA (37), MT (31), DRS (18), AA (44), dan SK (26).
Dari tangan para tersangka penikaman, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam jenis badik, senapan laras panjang lengkap dengan amunisi, serta kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita sebanyak 7 buah senjata tajam jenis badik, senapan laras panjang lengkap dengan amunisi, 2 unit mobil dan 1 sepeda motor yang digunakan tersangka,” jelas Kombes Pol Ade Permana.
Beberapa dari tersangka penikaman diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan. Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Gorontalo. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan masalah melalui jalur hukum.
