EKSPRES GORONTALO

Cepat, Tepat, Ekspres Tanpa Stres!

Berantas Perjudian, Polisi Gorontalo Amankan 5 Warga yang Kedapatan Bermain Judi

Aparat kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo berhasil mengamankan lima orang warga yang kedapatan bermain judi di sebuah rumah di Kelurahan Limba U Dua, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa malam, 8 April 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas bermain judi di lingkungan mereka.

Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Sabhara Polresta Gorontalo Kota. Saat penggerebekan, kelima warga tersebut sedang asyik bermain judi kartu jenis remi dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Mereka tidak dapat mengelak saat petugas datang dan langsung mengamankan mereka beserta barang bukti.

Kapolresta Gorontalo Kota, AKBP Rudi Hartono, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres pada Rabu pagi, 9 April 2025, membenarkan adanya penangkapan lima orang warga terkait kasus perjudian. “Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan berhasil mengamankan lima orang yang sedang melakukan aktivitas bermain judi. Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota,” tegas AKBP Rudi Hartono.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi, uang tunai sebesar Rp 1.500.000 yang diduga sebagai uang taruhan, dan beberapa catatan hasil perjudian. Kelima warga yang diamankan tersebut berinisial AA (42 tahun), BS (51 tahun), CN (38 tahun), DR (45 tahun), dan ES (49 tahun. Mereka kini diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Data dari catatan kriminalitas Polresta Gorontalo Kota menunjukkan adanya peningkatan kasus perjudian menjelang bulan Ramadan dalam beberapa tahun terakhir).

AKBP Rudi Hartono mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apapun karena selain melanggar hukum, perjudian juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan mereka.

Kelima pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, yang ancaman hukumannya dapat mencapai pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta. Pihak kepolisian akan terus melakukan operasi pemberantasan perjudian secara rutin untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan kondusif.

Disclaimer: Artikel ini dibuat berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim redaksi dan keterangan pihak berwenang per tanggal publikasi. Proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berantas Perjudian, Polisi Gorontalo Amankan 5 Warga yang Kedapatan Bermain Judi
Kembali ke Atas