EKSPRES GORONTALO

Cepat, Tepat, Ekspres Tanpa Stres!

6 Pemuda Ditangkap Warga Diduga Spesialis Pencuri Knalpot di Gorontalo

Warga Gorontalo dibuat resah dengan maraknya aksi pencurian knalpot yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Akhirnya, pada hari Selasa, 29 Oktober 2024, enam pemuda yang diduga sebagai spesialis pencuri knalpot berhasil ditangkap oleh warga di Kelurahan Liluwo, Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan bermula ketika warga memergoki enam pemuda tersebut sedang beraksi mencuri knalpot di salah satu rumah warga. Warga yang geram dengan aksi para pelaku langsung menangkap mereka dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Para pelaku ini sudah sangat meresahkan warga dengan aksi pencurian knalpot yang mereka lakukan,” ujar salah satu warga yang ikut menangkap pelaku. “Kami berharap pihak kepolisian dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada mereka.”

Identitas Pelaku dan Barang Bukti

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian dari Polresta Gorontalo Kota, keenam pelaku diketahui berinisial MTIM (22), ARH (16), NKL (17), RAN (19), ABST (17), dan RKH (19). Mereka merupakan warga Kabupaten Bone Bolango. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah knalpot hasil curian, kunci T yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian, dan tiga unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Modus Operandi dan Wilayah Operasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian knalpot di 20 lokasi berbeda di wilayah Kota Gorontalo dan sekitarnya. Mereka biasanya beraksi pada malam hari dengan mengincar sepeda motor yang terparkir di tempat sepi. Knalpot hasil curian kemudian dijual kepada penadah dengan harga murah.

“Para pelaku ini sudah beraksi sejak bulan Juni 2024,” ujar Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta. “Mereka mengaku mencuri knalpot untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.”

Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan penadah knalpot curian,” tegas Kompol Leonardo Widharta. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya.”

Informasi Tambahan:

  • Tanggal: Selasa, 29 Oktober 2024
  • Lokasi: Kelurahan Liluwo, Kota Tengah, Kota Gorontalo
  • Pelaku: MTIM (22), ARH (16), NKL (17), RAN (19), ABST (17), dan RKH (19)
  • Barang Bukti: Dua buah knalpot, kunci T, tiga unit sepeda motor
  • Pasal: Pasal 363 ayat (2) KUHP

Kesimpulan

Penangkapan enam pemuda yang diduga spesialis pencuri knalpot ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah aksi pencurian serupa di masa mendatang. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.

6 Pemuda Ditangkap Warga Diduga Spesialis Pencuri Knalpot di Gorontalo
Kembali ke Atas