Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi dan kali ini menggemparkan Gorontalo. Seorang pria harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap dua keponakannya sendiri. Perbuatan pelaku yang diduga kuat dipicu oleh pria birahi ini tentu saja menimbulkan kemarahan dan keprihatinan di tengah masyarakat. Aparat kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban untuk segera mengamankan pelaku dan melakukan proses hukum.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim Reskrim Polres Gorontalo pada hari Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 11.00 WITA. Pria berinisial AA (38 tahun) diamankan di kediamannya yang berlokasi di salah satu kecamatan di Kabupaten Gorontalo. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh orang tua korban pada hari Senin, 21 April 2025. Dalam laporannya, orang tua korban menceritakan bahwa AA diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap dua anak perempuannya yang masih di bawah umur.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan dari para korban, pelaku diduga telah melakukan aksi bejatnya berulang kali dalam kurun waktu tertentu. Motif pelaku diduga kuat karena pria birahi yang tidak terkendali. Kapolres Gorontalo, AKBP Rudi Setiawan, melalui Kasatreskrim AKP Jefri Siagian, membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur tersebut. Beliau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saat ini, pelaku pria birahi tersebut telah diamankan di Mapolres Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian juga akan melakukan visum et repertum terhadap kedua korban untuk mengumpulkan bukti-bukti medis yang memperkuat kasus ini. Selain itu, pendampingan psikologis juga akan diberikan kepada kedua korban untuk membantu mereka mengatasi trauma akibat kejadian tersebut. AA terancam dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana yang berat. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan berani melaporkan segala bentuk kekerasan atau pelecehan.
Informasi Tambahan:
Berdasarkan keterangan dari Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Gorontalo, IPTU Sri Wahyuni, pihaknya sangat prihatin dengan kasus ini dan akan memastikan bahwa hak-hak kedua korban terlindungi selama proses hukum berlangsung. IPTU Sri Wahyuni juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar anak-anak dan segera melaporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan. Proses penyidikan terhadap AA akan dilakukan secara profesional dan transparan untuk memastikan keadilan bagi para korban. Pihak kepolisian juga akan mendalami kemungkinan adanya korban lain dari pelaku pria birahi ini.Sumber dan konten terkait
