Seorang petugas cleaning service berinisial RS (28 tahun) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ketahuan mencuri di tempat kerjanya, sebuah kantor pemerintahan di Kota Gorontalo. Aksi ketahuan mencuri yang dilakukan oleh RS ini terjadi pada Rabu (23/04/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WITA, namun baru terungkap keesokan harinya setelah adanya laporan dari pihak kantor yang merasa kehilangan sejumlah barang berharga.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kasus ini bermula ketika staf kantor menyadari adanya beberapa barang elektronik dan uang tunai yang hilang dari ruang kerja mereka. Setelah melakukan pengecekan internal dan tidak menemukan titik terang, pihak kantor kemudian melaporkan kejadian ketahuan mencuri ini ke Polsek Kota Tengah pada Kamis (24/04/2025) pagi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk rekan kerja dan petugas keamanan kantor.
Dari hasil penyelidikan awal dan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di beberapa sudut kantor, petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi RS sebagai pelaku ketahuan mencuri. Dalam rekaman CCTV terlihat jelas RS memasuki beberapa ruangan kantor di luar jam kerjanya dengan gerak-gerik mencurigakan. Berbekal bukti tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap RS di kediamannya yang tidak jauh dari kantor tempatnya bekerja.
Kapolsek Kota Tengah, AKP Hasanudin, S.H., saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Gorontalo Kota membenarkan adanya penangkapan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa saat diinterogasi, RS mengakui perbuatannya dan menunjukkan tempat penyimpanan barang hasil curian. “Pelaku ketahuan mencuri ini memanfaatkan aksesnya sebagai petugas cleaning service untuk masuk ke kantor di luar jam kerja dan mengambil barang-barang berharga milik pegawai,” ujar AKP Hasanudin. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain beberapa unit telepon genggam, laptop, dan sejumlah uang tunai. RS akan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kasus ketahuan mencuri ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan pengawasan di lingkungan kerja.
