Jakarta, sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi, menghadapi tantangan berat dalam mengelola volume sampah yang mencapai ribuan ton per hari, dan kontroversi seputar kebijakan pengelolaan sampah plastik di ibu kota menjadi perbincangan hangat. Sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan, wacana mengenai solusi yang paling efektif untuk mengatasi Isu Lingkungan ini terus memicu pro dan kontra. Kebijakan larangan kantong plastik sekali pakai memang berhasil mengurangi volume sampah plastik di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang sebesar 20% dalam enam bulan pertama pelaksanaannya, menurut data dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta per 1 Maret 2020. Namun, solusi ini dinilai belum menyentuh akar permasalahan Isu Lingkungan yang lebih mendalam, yaitu pada sektor kemasan makanan dan minuman.
Kritik utama datang dari aktivis lingkungan, Ibu Sita Dewi, yang dalam audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada 15 Juli 2025 menyatakan bahwa fokus kebijakan terlalu sempit. Alih-alih kantong belanja, penyumbang terbesar sampah plastik di ibu kota adalah kemasan sachet dan wadah makanan takeaway. Menurut laporan Koalisi Masyarakat Peduli Lingkungan (KMPL), sampah jenis ini menyumbang 55% dari total sampah plastik harian. Kontroversi semakin memuncak ketika pemerintah kota menguji coba implementasi Extended Producer Responsibility (EPR) atau Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas. Dalam skema ini, produsen diwajibkan untuk mendaur ulang atau mengelola kembali produk dan kemasan mereka setelah digunakan oleh konsumen.
Di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran dari kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) makanan dan minuman. Mereka berargumen bahwa kewajiban untuk menggunakan kemasan ramah lingkungan, seperti kemasan bioplastic yang harganya 3-4 kali lebih mahal, dapat mengancam kemandirian finansial usaha mereka. Sekretaris Asosiasi UMKM Kuliner Jakarta, Bapak Herman Setiawan, mencatat bahwa kenaikan biaya kemasan sebesar itu sulit diserap tanpa menaikkan harga jual secara drastis, yang berpotensi menurunkan daya saing mereka. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan Strategi Mitigasi yang bijaksana, yaitu melalui subsidi atau insentif pajak bagi produsen kemasan ramah lingkungan, agar harganya lebih terjangkau oleh UMKM. Dengan demikian, upaya penanganan Isu Lingkungan dapat berjalan seiring dengan penguatan kemandirian finansial bagi sektor usaha kecil.
Pendekatan jangka panjang yang paling menjanjikan untuk mengatasi Isu Lingkungan ini adalah transisi menuju ekonomi sirkular yang terintegrasi, yang didukung oleh teknologi pemilahan dan daur ulang canggih. Selain itu, edukasi publik untuk mengurangi konsumsi plastik sekali pakai dan memilah sampah dari rumah adalah kunci utama yang tak bisa dikesampingkan. Kolaborasi antara pemerintah, produsen, dan masyarakat sangat penting agar kebijakan pengelolaan sampah plastik tidak hanya berhenti pada kontroversi, tetapi benar-benar menghasilkan solusi yang berkelanjutan dan adil.
