Aparat kepolisian Resor Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur. Seorang pemuda berinisial RF (22 tahun) ditangkap setelah terbukti melakukan tindak pidana jual remaja kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Penangkapan ini dilakukan di sebuah penginapan di kawasan Kota Gorontalo pada Minggu malam, 20 April 2025, sekitar pukul 23.30 WITA.
Pengungkapan kasus jual remaja ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas di penginapan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim Reserse Kriminal Polres Gorontalo Kota melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RF bersama seorang remaja putri berusia 16 tahun yang menjadi korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku RF diduga kuat menawarkan dan jual remaja tersebut kepada pria hidung belang melalui perantara daring. Pelaku menjanjikan sejumlah uang kepada korban dan keluarganya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam yang berisi percakapan transaksi, uang tunai, dan kartu identitas. Pelaku mengaku sudah berhasil mengantongi uang jutaan rupiah setiap bulan dari aksinya ini ke beberapa pria hidung belang di daerah Gorontalo
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ary Donny Setiawan SIK, dalam konferensi pers di Mapolres Gorontalo Kota pada Senin pagi, 21 April 2025, membenarkan penangkapan pelaku terkait kasus jual remaja di bawah umur tersebut. “Kami sangat prihatin dengan kasus eksploitasi anak ini. Tersangka RF telah kami amankan dan akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku terkait perdagangan orang dan perlindungan anak,” tegas AKBP Ary Donny Setiawan.
Lebih lanjut, AKBP Ary Donny Setiawan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang melibatkan anak-anak. Pihaknya juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat dalam kasus jual remaja ini. Korban saat ini mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo Kota. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya peran serta masyarakat dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan dan eksploitasi.
