EKSPRES GORONTALO

Cepat, Tepat, Ekspres Tanpa Stres!

Residivis Kambuhan Kembali Berulah: Bobol Rumah Warga di Gorontalo, Berhasil Ditangkap Polisi

Aparat kepolisian Resor Kota Gorontalo berhasil meringkus seorang residivis yang kembali melakukan aksi pencurian dengan modus bobol rumah. Pelaku bobol rumah yang diketahui berinisial AR (38 tahun) ini ditangkap di sebuah rumah persembunyian di wilayah Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, pada Sabtu siang, 19 April 2025, sekitar pukul 11.00 WITA. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari beberapa warga yang menjadi korban aksi bobol rumah dan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kota Gorontalo.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa AR merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan baru saja bebas dari penjara beberapa bulan lalu. Namun, pelaku kembali berulah dengan melakukan serangkaian aksi maling di wilayah Kota Gorontalo. Modus operandi pelaku adalah dengan memanfaatkan kelengahan pemilik rumah, terutama pada malam hari atau saat rumah dalam keadaan kosong. Pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu atau jendela rumah korban dan menggasak barang-barang berharga seperti perhiasan, uang tunai, dan barang elektronik.

Setelah menerima laporan dari beberapa korban yang mengalami kerugian akibat aksi bobol rumah, tim dari Satreskrim Polres Kota Gorontalo melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di beberapa lokasi dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Berdasarkan ciri-ciri pelaku dan modus operandi yang identik dengan catatan kriminal AR, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil bobol rumah, termasuk alat yang digunakan untuk mencongkel pintu dan jendela.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Gorontalo, Kombes Pol. Beni Mutahir, melalui keterangan pers pada Sabtu sore, 19 April 2025, membenarkan penangkapan seorang residivis yang kembali melakukan aksi bobol rumah. “Kami telah berhasil menangkap seorang residivis yang kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan modus bobol rumah. Pelaku ini merupakan pemain lama dan baru saja bebas dari penjara. Kami akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku dan akan menjeratnya dengan pasal yang lebih berat mengingat statusnya sebagai residivis. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengamankan rumah masing-masing dengan kunci ganda atau sistem keamanan lainnya untuk mencegah terjadinya aksi pencurian,” tegasnya. Pihak kepolisian juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya di wilayah Gorontalo.

Residivis Kambuhan Kembali Berulah: Bobol Rumah Warga di Gorontalo, Berhasil Ditangkap Polisi
Kembali ke Atas