Aparat kepolisian dari Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan seorang mahasiswi berinisial NA (21) atas dugaan tindak pidana penggelapan. NA mahasiswi ditangkap setelah dilaporkan oleh sejumlah temannya yang menjadi korban penggelapan 11 unit laptop dengan total kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Penangkapan NA dilakukan di sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, pada hari Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 14.00 WITA.
Kasus ini bermula dari laporan beberapa mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan. Mereka melaporkan bahwa NA meminjam laptop milik mereka dengan berbagai alasan, seperti untuk keperluan tugas kuliah atau keperluan mendesak lainnya. Namun, setelah dipinjam, laptop-laptop tersebut tidak pernah dikembalikan. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa NA ternyata menggadaikan laptop-laptop milik teman-temannya tersebut kepada pihak lain.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Beni Sumirat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Kompol. Leonardo Barasa, S.T., M.H., membenarkan penangkapan NA. “Kami menerima laporan dari beberapa korban terkait penggelapan laptop. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku NA di kos-kosannya. Saat ini, pelaku mahasiswi ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Gorontalo Kota,” jelas Kompol. Leonardo saat memberikan keterangan pers pada Minggu sore.
Dari hasil pemeriksaan sementara, NA mengakui perbuatannya dan mengaku telah menggadaikan 11 unit laptop milik teman-temannya untuk keperluan pribadi. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari keberadaan laptop-laptop yang digadaikan dan kemungkinan adanya korban lain. NA mahasiswi ditangkap dan terancam pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus penggelapan yang melibatkan seorang mahasiswi ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan pihak kampus UNG. Diharapkan kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh mahasiswa untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain dan selalu menjaga amanah yang diberikan.
Informasi Penting Terkait Tindak Pidana Penggelapan:
- Pasal 372 KUHP: Mengatur tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
- Unsur-unsur Penggelapan: Barang yang dikuasai secara sah, bukan milik sendiri, dan dengan sengaja dimiliki secara melawan hukum.
- Hati-hati Meminjamkan Barang: Selalu berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain, terutama jika belum terlalu dikenal.
- Laporkan Tindak Kejahatan: Jika menjadi korban tindak pidana penggelapan, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
- Peran Pihak Kampus: Pihak kampus diharapkan dapat memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswa mengenai etika dan hukum.
Penangkapan mahasiswi ditangkap atas kasus penggelapan ini menjadi pengingat akan pentingnya kejujuran dan tanggung jawab dalam setiap tindakan, serta risiko hukum yang dapat timbul akibat perbuatan melawan hukum.
