Kabar mengejutkan datang dari Gorontalo terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret seorang pejabat tinggi di lingkungan pemerintah provinsi. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Gorontalo, dengan inisial AR (52 tahun), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo pada hari Rabu, 9 April 2025. Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan korupsi Kadis dalam proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah tersebut yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 2 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Iwan Jaya Putra, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Gorontalo pada Kamis, 10 April 2025, membenarkan penetapan tersangka terhadap AR. “Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, kami menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan AR, yang saat ini menjabat sebagai Kadis PUPR Provinsi Gorontalo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kadis terkait proyek SPAM,” ujar Kombes Pol. Iwan Jaya Putra.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Iwan menjelaskan bahwa dugaan korupsi Kadis ini terjadi dalam pelaksanaan proyek pembangunan SPAM di beberapa wilayah di Gorontalo pada tahun anggaran 2023-2024. Modus operandi yang diduga dilakukan adalah dengan melakukan mark-up anggaran proyek, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai spesifikasi, serta adanya indikasi aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh tim ahli independen, kerugian negara ditaksir mencapai angka Rp 2 miliar.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Provinsi Gorontalo dan beberapa lokasi terkait lainnya untuk mengumpulkan barang bukti tambahan. Beberapa saksi, termasuk pejabat dinas terkait, kontraktor pelaksana proyek, dan pihak-pihak lain yang diduga mengetahui seluk-beluk proyek SPAM ini, juga telah dimintai keterangan. Kombes Pol. Iwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam dugaan korupsi Kadis ini.
Gubernur Gorontalo, Bapak Rusli Habibie, saat dimintai tanggapannya mengenai kasus ini melalui juru bicaranya pada Kamis siang, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian dalam mengungkap kebenaran. Beliau juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memberantas segala bentuk praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Penetapan tersangka terhadap Kadis PUPR Gorontalo ini menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik di berbagai daerah. Masyarakat Gorontalo berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi Kadis PUPR Gorontalo ini akan terus disampaikan oleh pihak Polda Gorontalo. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses hukum dan memberikan informasi yang relevan jika mengetahuinya.
