Sebuah tindakan kriminal yang mencoreng citra pariwisata Gorontalo terjadi di sebuah hotel berbintang tiga di wilayah tersebut. Seorang karyawan hotel bagian housekeeping berinisial RF (29 tahun) nekat melakukan pencurian uang tunai milik seorang tamu asing berkewarganegaraan Ukraina bernama Volodymyr Shevchenko (45 tahun). Mirisnya, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena terdesak masalah ekonomi akibat terlilit utang judi online yang semakin menumpuk.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu malam, 4 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WITA di Hotel Grand Emerald Gorontalo, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Gorontalo. Korban, Volodymyr Shevchenko, yang sedang berlibur dan menginap selama beberapa hari, melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp 15.000.000 dari dalam dompetnya yang ia simpan di laci meja kamar hotelnya. Setelah menerima laporan, pihak keamanan hotel segera melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kecurigaan awal mengarah kepada karyawan yang memiliki akses masuk ke kamar korban, terutama staf housekeeping yang bertugas membersihkan kamar pada siang harinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif oleh tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Gorontalo, pelaku RF akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku masuk ke kamar korban menggunakan kunci duplikat saat korban sedang tidak berada di tempat untuk makan malam di luar hotel dan mengambil sejumlah uang tunai dari dalam dompet korban. Alasan yang ia kemukakan kepada penyidik adalah karena terdesak kebutuhan ekonomi akibat terlilit utang judi online yang semakin menumpuk dan membuatnya panik untuk segera melunasinya. Sebagian besar uang curian tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar utang.
Kasus ini tentu sangat disayangkan dan mencoreng citra pariwisata Gorontalo yang sedang berupaya untuk menarik lebih banyak wisatawan, baik domestik maupun mancanegara. Tindakan kriminal yang dilakukan oleh seorang karyawan hotel terhadap tamu asing dapat merusak kepercayaan wisatawan terhadap keamanan dan kenyamanan selama menginap di hotel-hotel di Gorontalo.
Pihak kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo telah mengamankan pelaku RF dan melakukan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa sisa uang curian sebesar Rp 10.000.000 berhasil diamankan dari tangan pelaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
