EKSPRES GORONTALO

Cepat, Tepat, Ekspres Tanpa Stres!

Terungkap! Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Melecehkan Siswinya

Kabar memilukan datang dari Gorontalo, di mana seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial AM (42 tahun) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Gorontalo Kota atas dugaan tindakan melecehkan siswinya. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup terkait laporan dari beberapa siswi yang menjadi korban. Kasus melecehkan siswinya ini mencoreng dunia pendidikan dan menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat.

Menurut keterangan dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indra Jaya, penetapan tersangka terhadap AM dilakukan pada Rabu pagi, 16 April 2025, sekitar pukul 09.00 WITA setelah melalui proses pemeriksaan intensif terhadap pelaku, korban, dan sejumlah saksi. Laporan mengenai dugaan AM melecehkan siswinya mulai mencuat sejak awal pekan ini, di mana beberapa siswi memberanikan diri untuk melaporkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh oknum guru tersebut saat proses belajar mengajar maupun di luar jam sekolah.

Modus operandi yang dilakukan oleh AM dalam melecehkan siswinya diduga beragam, mulai dari ucapan-ucapan tidak pantas, sentuhan fisik yang mengarah pada pelecehan seksual, hingga tindakan lain yang membuat para korban merasa tidak nyaman dan trauma. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain selain yang telah melapor. Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo Kota memberikan pendampingan psikologis kepada para siswi korban untuk membantu mereka mengatasi trauma akibat perbuatan pelaku.

Kapolres Gorontalo Kota, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Beni Mutahir, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Gorontalo Kota pada Rabu siang, sekitar pukul 11.00 WITA, menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus ini secara serius dan transparan. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, apalagi yang dilakukan oleh seorang pendidik terhadap muridnya. Penetapan tersangka ini adalah langkah awal, dan kami akan terus melakukan penyidikan hingga tuntas untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” ujar Kombes Pol Beni Mutahir. Tersangka AM akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana yang berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua dan pihak sekolah untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak didik guna mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

Terungkap! Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Melecehkan Siswinya
Kembali ke Atas