Aparat kepolisian Resor Kota Gorontalo berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA (32 tahun) yang menjadi pelaku tabrak lari terhadap seorang lansia. Penangkapan ini dilakukan pada hari Sabtu, 26 April 2025, setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kota Gorontalo sejak kejadian tabrak lari tersebut.
Insiden tabrak lari yang menyebabkan seorang lansia berusia 70 tahun berinisial MT mengalami luka parah terjadi pada hari Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 06.00 WITA di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Gorontalo. Saat itu, korban sedang berjalan kaki hendak menuju pasar. Sebuah kendaraan roda empat yang melaju kencang menabrak korban dan langsung melarikan diri tanpa bertanggung jawab.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kota Gorontalo, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Yudi Potutu, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kota Gorontalo pada hari yang sama, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku tabrak lari ini. “Setelah menerima laporan dan melakukan olah TKP, kami segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan keterangan saksi-saksi, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan pelaku dan akhirnya mengarah pada identitas AA,” ujar Iptu Yudi.
Lebih lanjut, Iptu Yudi mengungkapkan bahwa pelaku AA berhasil diamankan di kediamannya yang terletak di Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dengan kerusakan yang sesuai dengan bekas tabrakan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku panik sehingga melarikan diri setelah menabrak korban.
Korban tabrak lari, MT, saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Aloei Saboe Kota Gorontalo akibat luka-luka yang dideritanya. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban dan berjanji akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tindakan tabrak lari merupakan pelanggaran hukum yang serius dan menunjukkan ketidakbertanggungjawaban pengemudi. Polres Kota Gorontalo mengimbau kepada seluruh pengemudi untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas. Jika terjadi kecelakaan, pengemudi wajib berhenti dan memberikan pertolongan kepada korban serta melaporkannya kepada pihak berwajib.
Pelaku AA akan dijerat dengan pasal terkait tabrak lari dan kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan orang lain luka berat, dengan ancaman hukuman sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pihak kepolisian akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara dan segera melimpahkannya ke kejaksaan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar lebih bertanggung jawab saat berkendara dan tidak melakukan tindakan tabrak lari.
