EKSPRES GORONTALO

Cepat, Tepat, Ekspres Tanpa Stres!

Jangan Sembarangan! Pemuda Ditangkap Polisi Usai Caci Maki Polantas Saat Ditilang di Gorontalo

Seorang pemuda ditangkap oleh aparat kepolisian Resor Kota Gorontalo setelah melakukan tindakan tidak terpuji, yaitu mencela dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas kepolisian lalu lintas (Polantas) yang sedang bertugas. Insiden ini terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Gorontalo, pada Minggu siang, 13 April 2025, sekitar pukul 11.00 WITA. Akibat perbuatannya, pemuda ditangkap dan harus berurusan dengan hukum.

Kejadian bermula saat petugas Polantas memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh pemuda berinisial RA (22) karena melanggar aturan lalu lintas, yaitu tidak mengenakan helm. Saat hendak ditilang, RA justru tidak terima dan melontarkan kata-kata kasar serta makian kepada petugas. Tindakan arogan pemuda tersebut disaksikan oleh beberapa pengendara lain dan warga sekitar.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes. Pol. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, Kompol. Supriyanto, S.H., M.M., dalam keterangan pers pada Minggu sore, 13 April 2025, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Kami sangat menyayangkan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh pemuda tersebut. Petugas Polantas yang sedang bertugas sesuai prosedur justru mendapatkan perlakuan yang tidak sopan. Setelah melakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan unsur pidana, yang bersangkutan kami amankan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kompol. Supriyanto menjelaskan bahwa tindakan mencela petugas yang sedang menjalankan tugas merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Pejabat Negara. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menghormati petugas yang sedang bertugas dan menyelesaikan setiap permasalahan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pemuda ditangkap tidak lama setelah kejadian dan dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku saat melanggar lalu lintas. Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu bersikap sopan dan menghormati aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya.

Informasi Penting Terkait Penangkapan Pemuda di Gorontalo:

  • Waktu Kejadian: Minggu siang, 13 April 2025, sekitar pukul 11.00 WITA.
  • Lokasi: Jalan Jenderal Sudirman, Kota Gorontalo.
  • Pelaku: RA (22 tahun).
  • Alasan Penangkapan: Mencela dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas Polantas saat ditilang karena tidak mengenakan helm.
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Pejabat Negara.
  • Tindakan Kepolisian: Penangkapan pelaku, pemeriksaan lebih lanjut, pengamanan barang bukti (sepeda motor).
  • Imbauan Kepolisian: Menghormati petugas yang sedang bertugas, menyelesaikan masalah sesuai prosedur.

Kasus pemuda ditangkap di Gorontalo ini menjadi pengingat pentingnya menghormati hukum dan aparat penegak hukum. Sikap arogan dan tidak sopan tidak akan menyelesaikan masalah, justru dapat berujung pada konsekuensi hukum yang lebih serius.

Jangan Sembarangan! Pemuda Ditangkap Polisi Usai Caci Maki Polantas Saat Ditilang di Gorontalo
Kembali ke Atas