Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gorontalo berhasil menggagalkan upaya menyelundupkan sabu yang dilakukan oleh seorang pemuda. Tersangka yang diketahui berinisial RF (22 tahun), warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, ditangkap di Terminal 42 Andalas, Kota Gorontalo, pada Selasa pagi, 15 April 2025, sekitar pukul 09.00 WITA. Modus pelaku dalam menyelundupkan sabu terbilang unik, yakni dengan menyembunyikannya di dalam bungkus rokok.
Penangkapan RF berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya seorang pemuda yang akan membawa narkoba jenis sabu dari luar daerah menuju Gorontalo melalui jalur transportasi umum. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengawasan di sekitar area terminal. Saat RF tiba dan gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung melakukan penggeledahan. Awalnya, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun, kecurigaan petugas mengarah pada sebungkus rokok yang dibawa pelaku. Setelah diperiksa lebih teliti, ditemukan beberapa paket kecil sabu yang disembunyikan di dalamnya. Upaya menyelundupkan sabu dengan cara ini pun gagal.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Pelaku RF beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait upaya menyelundupkan sabu tersebut.
Kepala Satresnarkoba Polres Gorontalo, AKP Indra Jaya, S.H., M.H., saat memberikan keterangan pers di Mapolres Gorontalo pada Selasa siang, 15 April 2025, membenarkan penangkapan pelaku yang mencoba menyelundupkan sabu dengan modus operandi yang tidak biasa. “Kami berhasil menggagalkan upaya menyelundupkan sabu yang dilakukan oleh seorang pemuda dengan cara menyembunyikannya di dalam bungkus rokok. Ini menunjukkan bahwa pelaku narkoba terus berupaya mencari cara baru untuk mengelabui petugas, namun kami akan terus meningkatkan kewaspadaan,” ujar AKP Indra Jaya.
Pelaku RF akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah. Polres Gorontalo mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam segala bentuk peredarannya. Pihak kepolisian juga meminta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar.
