Aparat kepolisian di Gorontalo kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pemuda diamankan setelah kedapatan berusaha selundupkan sabu seberat 1.4 kilogram ke wilayah Gorontalo. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram tersebut di Bumi Serambi Madinah.
Penangkapan pemuda yang diduga hendak selundupkan sabu ini dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Gorontalo pada hari Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 05.30 WITA. Pelaku diketahui berinisial RP (23 tahun), bukan merupakan warga Gorontalo. Penangkapan dilakukan di Terminal Tipe A Gorontalo yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Gorontalo, saat pelaku baru saja tiba dengan menggunakan bus antar kota.
Menurut keterangan resmi dari Direktur Resnarkoba Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Deni Yulianto, S.I.K., penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima pihaknya mengenai adanya upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ke Gorontalo melalui jalur transportasi darat. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penyergapan saat pelaku tiba di terminal.
“Kami mendapatkan informasi akurat mengenai adanya seorang pemuda yang akan selundupkan sabu dalam jumlah besar ke Gorontalo. Setelah melakukan pemantauan, tim kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya di terminal,” ujar Kombes Pol Deni Yulianto dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo pada hari Minggu, 20 April 2025, pukul 14.00 WITA.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1.4 kilogram yang disembunyikan di dalam tas ransel milik pelaku. Nilai sabu tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Selain sabu, petugas juga mengamankan telepon genggam dan kartu identitas pelaku.
Kombes Pol Deni Yulianto menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mencari tahu dari mana pelaku mendapatkan sabu tersebut serta siapa saja yang terlibat dalam upaya selundupkan sabu ini. Pihak kepolisian menduga bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Gorontalo dan sekitarnya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh jaringan narkoba ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat Gorontalo untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tegas Kombes Pol Deni Yulianto. Pelaku RP akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Keberhasilan penggagalan upaya selundupkan sabu ini menjadi bukti komitmen Polda Gorontalo dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
