EKSPRES GORONTALO

Cepat, Tepat, Ekspres Tanpa Stres!

Berantas Mafia Migas! Polisi Sita 10 Ton Solar Subsidi Oplosan di Banyuasin, 2 Tersangka Diamankan

Aparat kepolisian di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan solar subsidi dalam skala besar. Petugas berhasil menyita sedikitnya 10 ton solar subsidi oplosan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Penggerebekan lokasi pengoplosan solar subsidi ini dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel di Dusun I, Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, pada Rabu (10/1/2024). Selain menyita 10 ton solar subsidi oplosan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil tangki, mesin pompa, selang, dan drum kosong yang diduga digunakan untuk proses pengoplosan.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Bagus Suropratomo SIK MH, membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Pihaknya menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diamankan berinisial R (34) dan S (43). Mereka diduga kuat berperan dalam pengadaan solar subsidi ilegal dan melakukan pengoplosan untuk mendapatkan keuntungan.

“Kita berhasil mengamankan 10 ton solar subsidi yang akan dioplos beserta barang buktinya. Dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar AKBP Bagus Suropratomo seperti dikutip dari 20.detik.com. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.”

Praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat. Selain menyebabkan kerugian ekonomi akibat penyalahgunaan subsidi, praktik ini juga berpotensi merusak kendaraan konsumen karena kualitas bahan bakar yang tidak sesuai standar.

Polda Sumsel berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan di sektor migas. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan pengoplosan BBM subsidi.

Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu dalam rantai distribusi solar subsidi ilegal ini. Mereka menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak para pelaku kejahatan migas yang merugikan keuangan negara dan masyarakat luas.

Berantas Mafia Migas! Polisi Sita 10 Ton Solar Subsidi Oplosan di Banyuasin, 2 Tersangka Diamankan
Kembali ke Atas