Kasus dugaan aborsi paksa yang melibatkan seorang oknum anggota kepolisian menggemparkan Gorontalo. Bripda RF (23 tahun), anggota yang bertugas di Polres Gorontalo Kota, diduga memaksa pacarnya, seorang mahasiswi berinisial AL (21 tahun), untuk gugurkan kandungan yang berusia beberapa bulan. Peristiwa ini terungkap setelah AL melaporkan kejadian yang dialaminya ke Propam Polda Gorontalo pada Minggu, 13 April 2025.
Berdasarkan laporan korban, dugaan pemaksaan gugurkan kandungan ini terjadi beberapa kali di sebuah penginapan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Gorontalo, dalam kurun waktu bulan Maret hingga awal April 2025. Korban mengaku mendapat tekanan psikologis dan bahkan ancaman dari pelaku agar bersedia gugurkan kandungan tersebut.
Kabid Propam Polda Gorontalo, Kombes Pol Indra Jaya S.H., saat dikonfirmasi pada Senin siang, 14 April 2025, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pemaksaan gugurkan kandungan yang melibatkan anggotanya. “Kami telah menerima laporan dari saudari AL dan saat ini tim Propam sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Oknum anggota Bripda RF telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Indra.
Pihak Propam Polda Gorontalo berjanji akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Jika terbukti bersalah, Bripda RF akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan kode etik kepolisian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan gugurkan kandungan secara paksa merupakan pelanggaran hukum yang serius dan tidak dibenarkan dalam kondisi apapun.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi mengenai etika profesi anggota kepolisian serta hak-hak perempuan terkait kesehatan reproduksi. Perlu dipahami bahwa tindakan aborsi di Indonesia memiliki ketentuan hukum yang jelas dan tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi medis tertentu atau sebagai korban perkosaan. Pemaksaan aborsi merupakan tindakan kriminal yang dapat dijerat dengan hukum pidana.
Polda Gorontalo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait kasus ini dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum atau tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Proses pemeriksaan terhadap Bripda RF akan terus berjalan untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan kepada korban.
