Tim gabungan dari Polda Gorontalo berhasil membongkar praktik ilegal penjualan kembali jaringan internet milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 19 April 2025, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang berperan sebagai penjual jaringan ilegal. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Gorontalo, setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Jamaluddin Farti, S.H., M.Hum., dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Gorontalo pada Minggu siang, menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial AR (34), IR (29), dan ZK (31). Ketiganya diduga kuat terlibat dalam sindikat penjual jaringan internet Telkom secara ilegal kepada masyarakat dengan harga yang lebih murah dari tarif resmi.
“Modus operandi para penjual jaringan ilegal ini adalah dengan memanfaatkan infrastruktur jaringan Telkom tanpa izin resmi. Mereka kemudian menjual kembali akses internet tersebut kepada pelanggan dengan sistem berlangganan bulanan,” ungkap Kombes Pol Jamaluddin. Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan diperkirakan merugikan negara serta PT Telkom hingga ratusan juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak PT Telkom yang merasa dirugikan dengan adanya aktivitas penjual jaringan ilegal di wilayah Gorontalo. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim siber Polda Gorontalo berhasil mengidentifikasi para pelaku dan lokasi operasional mereka. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat jaringan, komputer, catatan transaksi, dan uang tunai hasil penjualan jaringan ilegal.
Saat ini, ketiga pelaku penjual jaringan ilegal tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Gorontalo. Pihak kepolisian akan menjerat para pelaku dengan pasal terkait tindak pidana telekomunikasi dan atau informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda yang cukup besar. Kombes Pol Jamaluddin juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan layanan internet dari sumber yang tidak resmi guna menghindari risiko penipuan dan kerugian lainnya.
Informasi Tambahan:
- Lokasi Penangkapan: Kota Gorontalo (tiga lokasi berbeda)
- Waktu Penangkapan: Sabtu, 19 April 2025
- Inisial Pelaku: AR (34), IR (29), ZK (31)
- Jabatan Pelaku: Diduga sebagai penjual dan pengelola jaringan ilegal
- Pihak Berwenang: Polda Gorontalo, Ditreskrimsus, Tim Siber
- Dirreskrimsus Polda Gorontalo: Kombes Pol Jamaluddin Farti, S.H., M.Hum.
- Kerugian Diperkirakan: Ratusan juta rupiah
- Pihak Pelapor: PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Polda Gorontalo berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, termasuk dalam sektor telekomunikasi. Penangkapan para penjual jaringan ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.
