Kekerasan dalam rumah tangga kembali merenggut nyawa. Seorang pria di Maluku tega menganiaya istrinya sendiri hingga tewas hanya karena ditegur mengkonsumsi minuman keras (miras). Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku, pada hari Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIT.
Korban diketahui bernama Martha (32 tahun), sementara pelaku yang merupakan suaminya sendiri bernama Johan (35 tahun). Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Satreskrim Polresta Ambon, kronologi kejadian bermula ketika Martha menegur Johan yang sedang dalam keadaan mabuk akibat mengkonsumsi miras.
Teguran tersebut rupanya memicu emosi Johan. Pria di Maluku itu kemudian terlibat cekcok mulut dengan istrinya. Pertengkaran semakin memanas hingga Johan gelap mata dan melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap Martha. Diduga, pelaku memukul korban berkali-kali di bagian kepala dan tubuh menggunakan benda tumpul yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.
Warga sekitar yang mendengar keributan sempat berusaha melerai, namun saat mereka tiba, Martha sudah tergeletak tak sadarkan diri dengan luka parah. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haulussy Ambon, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Senin dini hari, 7 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIT.
Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Leo Sukardi, dalam keterangan persnya pada Selasa, 8 April 2025, membenarkan adanya kejadian pria di Maluku melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian istrinya. Pihaknya berhasil mengamankan pelaku Johan tidak lama setelah kejadian di sekitar rumahnya.
“Pelaku berhasil kita amankan beberapa jam setelah kejadian. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Ambon,” ujar Kombes Pol. Leo Sukardi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga kuat karena pelaku tidak terima ditegur oleh korban terkait kebiasaannya mengkonsumsi miras. Akibat perbuatannya, pria di Maluku tersebut terancam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam rumah tangga. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan, baik yang dialami sendiri maupun yang diketahui terjadi di lingkungan sekitar.
