Seorang pria gadaikan mobil yang masih berstatus kredit untuk membayar hutang-hutangnya akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian di Gorontalo. Tersangka, yang diketahui bernama Rizal (35 tahun), warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota pada Kamis dini hari, 10 April 2025, sekitar pukul 01.30 WITA. Rizal diamankan setelah dilaporkan oleh pihak leasing karena diduga melakukan penggelapan dan penipuan terkait pria gadaikan mobil yang belum lunas cicilannya.
Kasus ini bermula ketika Rizal mengalami kesulitan keuangan akibat terlilit hutang. Dalam kondisi terdesak, Rizal nekat menggadaikan mobil Daihatsu Xenia yang masih dalam masa kredit kepada seorang warga dengan harga Rp 25 juta. Padahal, Rizal belum melunasi seluruh cicilan mobil tersebut kepada pihak leasing. Tindakan pria gadaikan mobil kredit tanpa izin dari pihak pembiayaan merupakan pelanggaran hukum.
Pihak leasing yang merasa dirugikan setelah mengetahui mobil yang masih menjadi hak milik mereka digadaikan oleh Rizal, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Gorontalo Kota. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Rizal di kediamannya. Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia dan surat perjanjian kredit.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Saputra, S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan pers pada Kamis pagi, 10 April 2025, membenarkan penangkapan pria gadaikan mobil kredit tersebut. “Kami telah mengamankan tersangka Rizal atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka dengan sengaja pria gadaikan mobil yang masih berstatus kredit tanpa izin dari pemilik sahnya, yaitu pihak leasing,” jelas Kombes Pol Ade Saputra. Informasi mengenai pasal penggelapan dan penipuan dapat diakses melalui KUHP online.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ade Saputra mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa, yaitu menggadaikan atau menjual barang yang masih berstatus kredit tanpa izin dari pihak pembiayaan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat berakibat pada proses pidana. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman atau menerima gadai barang, terutama jika status kepemilikannya tidak jelas.
Saat ini, tersangka Rizal masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Gorontalo Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus pria gadaikan mobil kredit ilegal ini. Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya mematuhi perjanjian kredit dan menghindari tindakan yang melanggar hukum demi mengatasi masalah keuangan.
