Kasus pembunuhan tragis seorang siswi SMP berinisial AA (14) yang ditemukan tewas di sebuah hotel di Sukoharjo memasuki babak baru. Pihak kepolisian Polres Sukoharjo telah menggelar rekonstruksi di sejumlah lokasi yang terkait dengan kejadian tersebut. Dalam rekonstruksi yang berlangsung, tersangka utama, Bayu Santoso (22), memperagakan 25 adegan yang menggambarkan secara detail kronologi pembunuhan sadis tersebut.
Rekonstruksi dimulai dari lokasi awal perkenalan korban siswi SMP dan pelaku melalui aplikasi MiChat, hingga adegan di dalam kamar hotel tempat terjadinya pembunuhan. Terungkap bahwa korban dan pelaku sepakat untuk bertemu dengan tarif Open BO (Open Booking Out) sebesar Rp 300 ribu.
Dalam rekonstruksi, terlihat bagaimana pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga menyebabkan kematian. Adegan mencekik dan membekap korban diperagakan dengan jelas. Setelah korban meninggal dunia, pelaku kemudian menyembunyikan jenazah di bawah tempat tidur sebelum akhirnya melarikan diri.
Motif pembunuhan ini diduga kuat karena pelaku tidak ingin membayar tarif layanan seks yang telah disepakati. Selain itu, pelaku juga panik karena korban terus meronta dan berteriak saat pelaku menolak membayar. Kepanikan ini diduga memicu pelaku untuk melakukan tindakan yang lebih brutal hingga menghilangkan nyawa korban.
Kapolres Sukoharjo AKBP Rony Saputra menyatakan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pembunuhan dan mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat untuk proses persidangan. Tersangka Bayu Santoso dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus pembunuhan AA ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur dan dipicu oleh transaksi seks daring. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di dunia maya.
Pihak kepolisian juga mendalami kemungkinan adanya perencanaan pembunuhan oleh pelaku sebelum pertemuan dengan korban. Barang bukti berupa ponsel korban dan pelaku turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi ironi dan menyoroti bahaya eksploitasi anak di dunia maya serta pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
