EKSPRES GORONTALO

Cepat, Tepat, Ekspres Tanpa Stres!

Perbuatan Terlarang: Pemuda Setubuhi Sepupu Sendiri di Gorontalo, Akhirnya Diciduk Polisi

Aparat kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AA (22) atas dugaan tindak pidana pemuda setubuhi sepupu kandungnya sendiri. Pelaku pemuda setubuhi korban yang masih berusia 17 tahun ini ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Kota Tengah pada Sabtu siang, 19 April 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian disetubuhi dirinya kepada orang tuanya. Berdasarkan keterangan korban, pelaku AA yang merupakan sepupunya telah melakukan perbuatan terlarang tersebut berulang kali di rumah pelaku saat orang tua pelaku sedang tidak berada di rumah. Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Gorontalo.

Mendapatkan laporan mengenai dugaan tindak pidana pemuda setubuhi anak di bawah umur tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gorontalo segera melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku AA di rumahnya. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Gorontalo, Kompol Indra Jaya S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang pemuda setubuhi sepupunya sendiri. “Kami telah berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan sepupunya sendiri. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kompol Indra Jaya. Pihaknya menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan psikologis terhadap korban.

Lebih lanjut, Kompol Indra Jaya mengecam keras tindakan pelaku dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku pemuda setubuhi korban akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana yang berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan seksual. Kasus pemuda setubuhi sepupu ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk memberikan keadilan kepada korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

Perbuatan Terlarang: Pemuda Setubuhi Sepupu Sendiri di Gorontalo, Akhirnya Diciduk Polisi
Kembali ke Atas

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org