EKSPRES GORONTALO

Cepat, Tepat, Ekspres Tanpa Stres!

Sakit Hati Berujung Pidana: Pria di Gorontalo Nekat Sebar Vidio Mesum dengan Mantan Pacar

Tindakan tercela dan melanggar hukum terjadi di Gorontalo, di mana seorang pria melakukan aksi sebar vidio mesum dirinya bersama mantan kekasihnya. Motif di balik tindakan ini diduga kuat adalah sakit hati setelah hubungan asmara keduanya berakhir. Kasus penyebaran vidio mesum yang merugikan korban ini kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian setempat.

Peristiwa ini terungkap setelah seorang wanita berinisial AL (23 tahun), yang merupakan warga Kota Gorontalo, melaporkan mantan pacarnya, RS (25 tahun), ke pihak berwajib pada Kamis, 24 April 2025. Dalam laporannya, AL menjelaskan bahwa RS telah dengan sengaja menyebar vidio mesum mereka berdua yang direkam saat keduanya masih menjalin hubungan asmara. Tindakan sebar vidio mesum ini dilakukan pelaku melalui berbagai platform media sosial dan aplikasi pesan instan, menyebabkan korban mengalami trauma psikologis dan merasa sangat malu.

Menindaklanjuti laporan korban, tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan korban, saksi-saksi, serta jejak digital yang berhasil dikumpulkan, petugas berhasil mengamankan RS di kediamannya yang berada di wilayah Kota Gorontalo pada Jumat dini hari, 25 April 2025, sekitar pukul 03.00 WITA. Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa telepon genggam milik pelaku yang diyakini digunakan untuk melakukan aksi sebar vidio mesum tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Gorontalo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Beni Mutahir, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Gorontalo pada Jumat pagi, 25 April 2025, mengonfirmasi penangkapan pelaku sebar vidio mesum tersebut. “Kami sangat menyesalkan tindakan pelaku yang tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum. Pelaku dengan sengaja sebar vidio mesum mantan pacarnya karena sakit hati. Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Beni Mutahir. Pelaku terancam hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang konsekuensi hukum dari tindakan menyebarkan konten pribadi orang lain tanpa izin.

Sakit Hati Berujung Pidana: Pria di Gorontalo Nekat Sebar Vidio Mesum dengan Mantan Pacar
Kembali ke Atas

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org