EKSPRES GORONTALO

Cepat, Tepat, Ekspres Tanpa Stres!

EKSPRES GORONTALO

Cepat, Tepat, Ekspres Tanpa Stres!

Selebgram Tiktok Meninggal Ditikam Temannya di Gorontalo

Kabar duka mengguncang jagat maya, khususnya pengguna TikTok, setelah seorang selebgram meninggal dunia akibat ditikam oleh temannya sendiri di Gorontalo. Insiden tragis ini menambah daftar panjang kasus kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa, sekaligus menjadi sorotan atas kompleksitas hubungan pertemanan di era digital. Kejadian selebgram meninggal ini telah memicu duka dan keprihatinan luas.

Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, di sebuah rumah di kawasan permukiman Kota Gorontalo. Korban, seorang selebgram meninggal dengan nama panggung “Gorontalo Vibes” berinisial RF (25), ditemukan bersimbah darah setelah ditikam berkali-kali. Pelaku, seorang pria berinisial JN (24), yang juga merupakan teman dekat korban, berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian.

Menurut keterangan saksi mata kepada petugas kepolisian, sebelum kejadian, korban RF dan pelaku JN sempat terlibat cekcok mulut yang cukup hebat. Perselisihan tersebut diduga berawal dari masalah pribadi yang menumpuk, ditambah dengan rumor tak sedap yang melibatkan keduanya. Emosi yang tidak terkontrol membuat JN diduga gelap mata dan langsung menyerang RF dengan senjata tajam. Setelah melakukan aksinya, JN sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polres Gorontalo Kota dan Polda Gorontalo yang sigap menindaklanjuti laporan warga.

Tim kepolisian dari Polres Gorontalo Kota segera tiba di lokasi kejadian setelah menerima laporan pada pukul 22.30 WITA. Korban RF yang mengalami luka parah langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Ainun Habibie untuk mendapatkan penanganan medis darurat, namun nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.45 WITA. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo Kota, AKP Andrianto, membenarkan penangkapan pelaku dan menyatakan bahwa motif sementara adalah sakit hati dan dendam pribadi. “Pelaku sudah kami tahan dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Andrianto pada Kamis, 12 Juni 2025. Kasus selebgram meninggal ini menjadi pengingat penting akan bahaya kekerasan dan perlunya mengelola konflik dengan cara damai.

Selebgram Tiktok Meninggal Ditikam Temannya di Gorontalo
Kembali ke Atas