Peristiwa tragis yang menggemparkan terjadi di Kabupaten Gorontalo. Seorang suami tikam istrinya sendiri hingga mengalami luka serius akibat dilanda rasa cemburu dan curiga sang istri memiliki hubungan dengan pria lain. Insiden berdarah ini terjadi di kediaman pasangan suami istri tersebut di Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, pada hari Kamis dini hari, 10 April 2025, sekitar pukul 01.30 WITA.
Korban, yang diketahui bernama Nurhayati (38 tahun), ditemukan oleh tetangga dalam kondisi bersimbah darah dengan luka tusukan di beberapa bagian tubuh. Sementara itu, pelaku, yang merupakan suami tikam korban bernama Rahmat (42 tahun), berhasil diamankan oleh warga dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian yang segera tiba di lokasi kejadian setelah menerima laporan.
Menurut keterangan dari Kapolsek Tibawa, IPTU Bambang Sumitro, S.H., motif di balik aksi suami tikam istrinya ini diduga kuat karena pelaku merasa curiga dan cemburu buta terhadap korban. Pelaku menduga istrinya telah memiliki pacar baru, yang memicu pertengkaran hebat di antara keduanya sebelum akhirnya berujung pada tindakan kekerasan. Pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menikam korban.
Korban Nurhayati segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloei Saboe di Kota Gorontalo untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Sementara itu, pelaku Rahmat saat ini ditahan di Mapolsek Tibawa dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan luka berat. Kasus suami tikam istri ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya mengelola emosi dan menyelesaikan masalah secara dewasa tanpa kekerasan.
Informasi Penting:
- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tindak pidana dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
- Kecurigaan dan cemburu yang tidak terkontrol dapat berujung pada tindakan kekerasan yang merugikan.
- Penting bagi pasangan suami istri untuk membangun komunikasi yang baik dan menyelesaikan masalah secara damai.
Referensi Data (Fiktif):
Berdasarkan laporan dari Unit Reskrim Polsek Tibawa pada hari Kamis, 10 April 2025, pukul 09.00 WITA, pelaku Rahmat mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban Nurhayati untuk mengetahui secara pasti luka yang dialaminya. Keluarga korban berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Kasus suami tikam istri ini juga menjadi perhatian dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo yang berencana memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
