Kerusakan ekosistem di wilayah perbukitan Sulawesi kini mencapai titik nadir akibat maraknya aktivitas Tambang Emas rakyat yang beroperasi tanpa izin resmi dari otoritas terkait. Pemandangan hutan lindung yang dulunya rimbun kini berubah menjadi hamparan tanah gersang dengan lubang-lubang galian menganga yang merusak struktur topografi alami. Eksploitasi yang dilakukan secara ugal-ugalan ini tidak hanya menghilangkan fungsi hutan sebagai penyangga hidrologis, tetapi juga memicu erosi besar-besaran yang mengancam keselamatan warga di lereng gunung saat musim penghujan tiba dengan intensitas tinggi.
Bahaya paling laten dari fenomena Tambang Emas ilegal ini adalah penggunaan bahan kimia berbahaya jenis merkuri atau raksa dalam proses pemisahan bijih emas. Para penambang sering kali membuang sisa limbah pengolahan langsung ke aliran sungai tanpa melalui sistem filtrasi yang memadai. Akibatnya, air sungai yang menjadi sumber kehidupan bagi ribuan warga di hilir kini tercemar logam berat yang sangat beracun bagi manusia dan biota air. Kontaminasi merkuri ini adalah ancaman kesehatan jangka panjang yang dapat menyebabkan gangguan saraf, cacat lahir pada bayi, hingga kerusakan organ dalam yang bersifat permanen bagi masyarakat yang mengonsumsi air atau ikan dari sungai tersebut.
Masalah sosial juga timbul seiring dengan menjamurnya lokasi Tambang Emas liar yang memicu konflik agraria dan gesekan antarwarga. Perputaran uang yang besar di area tambang sering kali dibarengi dengan munculnya penyakit sosial seperti perjudian dan premanisme yang meresahkan ketertiban umum. Lemahnya pengawasan dari aparat di tingkat tapak membuat para pemodal besar leluasa menggerakkan alat berat masuk ke dalam kawasan konservasi dengan kedok pertambangan rakyat. Hal ini menciptakan ketimpangan ekonomi di mana kekayaan alam dikeruk habis-habisan, namun masyarakat lokal hanya mendapatkan sisa kerusakan lingkungan yang biaya pemulihannya jauh lebih mahal dari emas yang dihasilkan.
Pemerintah daerah bersama kementerian lingkungan hidup harus segera melakukan tindakan represif untuk menutup seluruh titik Tambang Emas ilegal yang merusak hutan. Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar buruh tambang kecil di lapangan, melainkan harus mengejar para aktor intelektual dan penadah hasil tambang ilegal yang selama ini menikmati keuntungan besar di balik layar. Selain itu, program alih profesi bagi warga lokal melalui pemberdayaan sektor pertanian atau ekowisata perlu digalakkan agar mereka memiliki sumber penghasilan yang lebih aman dan berkelanjutan tanpa harus merusak paru-paru bumi yang tersisa di wilayah mereka.
